21-07-2025
WIB
Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan Kota
Surakarta adalah salah satu Badan Publik di Pemerintah Kota Surakarta
yang mempunyai kewajiban untuk membuka akses terhadap Informasi Publik
yang berkaitan dengan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan
Persandian kepada masyarakat. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan
penyelenggaraan negara yang transparan dan kolaboratif adalah hak
publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena
makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik,
penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung
jawabkan.Sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008, Pemerintah Kota
Surakarta telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) melalui Keputusan Walikota Surakarta nomor 4.3 Tahun 2023 tentang
Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta. Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan sebagai salah satu Badan
Publik Pemerintah Kota Surakarta menindaklanjuti dengan membentuk Tim
Pengelola PPID Pelaksana Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan
Persandian Kota Surakarta melalui Keputusan Lurah Tipes nomor:
KI.04/001/I/2025Tim Pengelola PPID Pelaksana Kelurahan Tipes, Kecamatan
Serengan Kota Surakarta, berkedudukan di Kantor Kelurahan Tipes,
Kecamatan Serengan Jalan Cokrobaskoro III No.13 Surakarta, Telp. (0271)
716504, email : kel-tipes@surakarta.go.idProfil PPID Kami